Standar Perlindungan Pasien Perlu Disosialisasikan ke Seluruh Rumah Sakit

|

Menteri Kesehatan dr. Endang R.Sedyaningsih, MPH,.Dr.PH mengatakan, peningkatan jumlah sarana pelayanan kesehatan dalam dua dekade terakhir belum diikuti peningkatan kualitas layanan medik. Hal ini dapat dilihat dari 1.292 rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia baru 60 persen diantaranya yang terakreditasi.


"Dari yang sudah terakreditasi pun belum semuanya menerapkan prosedur standar perlindungan pasien," kata Menkes saat membuka Kongres XI Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) di Balai Sidang Jakarta, 28 Oktober 2009.

Menkes mengatakan, hampir setiap tindakan medik menyimpan potensi risiko. Data emperik membuktikan masalah medical error (kesalahan medis) sering terjadi dalam derajat yang beragam, dari yang ringan hingga yang berat. Menurut laporan IOM (Institute of Medicine) menyebutkan bahwa di Amerika Serikat setiap tahun terjadi 48.000 hingga 100.000 pasien meninggal dunia akibat kesalahan medis, ujarnya.

Dr. Endang R. Sedyaningsih berharap, PERSI, sebagai induk organisasi pengelola rumah sakit, ikut berperan secara aktif mendorong seluruh anggotanya untuk bersama-sama melaksanakan dan mengembangkan pelayanan medik prima guna mencapai tujuan perlindungan pasien. “Salah satu upaya besar pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan mensosialisasikan nilai-nilai perlindungan pasien (patient safety) kepada seluruh komponen professional dan rumah sakit”, ujarnya.

Pelayanan medik prima dalam mencapai perlindungan pasien dapat diwujudkan melalui identifikasi secara cermat seluruh pasien, peningkatan komunikasi yang efektif kepada pasien, peningkatan keamanan pasien dengan sedini mungkin mengenali tanda-tanda untuk keberhasilan atau kegagalan dalam pengobatan serta terhindarnya salah tempat, salah pasien dan salah tindakan pembedahan yang tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, kata Menkes, infeksi nosokomial, kerugian pada pasien yang diakibatkan oleh kesalahan petugas medis dan perawatan harus ditekan seminimal mungkin.

Dalam Kongres yang mengangkat tema “ Menuju Rumah Sakit Bermutu Global dan Peran Stakeholder dalam Patient Safty dari Hulu ke Hilir “, Menkes mengharapkan rumah sakit harus mengubah paradigma, bukan berorientasi pada dokter tapi pada pasien. Pelayanan juga tidak dilakukan terpisah, tapi terpadu," kata Menkes.

Pelayanan terhadap pasien di rumah sakit, harus dilakukan oleh tenaga kesehatan profesional secara tepat dan cermat sesuai kebutuhan pasien. Setiap tindakan yang dilakukan kepada pasien, juga harus didokumentasikan dengan baik supaya pengelola rumah sakit memiliki data dan catatan medis yang dibutuhkan jika masalah muncul kemudian hari. Tenaga kesehatan yang bertugas di depan harus tahu perasaan pasien, bicara kepada mereka supaya keluarganya tidak panik, kata dr. Endang.

Masyarakat kita terutama yang memiliki tingkat ekonomi menengah ke atas, menuntut pelayanan kesehatan yang berkualitas. Karena itu mereka banyak yang memilih berobat ke luar negeri dibandingkan menggunakan layanan kesehatan dalam negeri. Apabila hal ini dibiarkan, devisa kita akan terus mengalir ke luar negeri.

Untuk itu Depkes mendorong terwujudnya RS Kelas Dunia. RS Pendidikan akan dijadikan prioritas karena telah memiliki SDM maupun sumber daya kesehatan sebagai prasyarat untuk meningkatkan mutu pelayanan, penelitian dan pendidikan. Selain itu RS Pendidikan yang selama ini dijadikan wahana bagi pendidikan dokter dan dokter spesialis dapat meningkatkan kualitas dokter, sehingga kedepan mutu pelayanan medik di tanah air akan semakin baik sehingga memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat.

Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: 021-52907416-9, faks: 52921669, Call Center: 021-30413700, atau alamat e-mail puskom.publik@yahoo.co.id, info@puskom.depkes.go.id, kontak@puskom.depkes.go.id.


0 komentar:

Posting Komentar